Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2010

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Sekreriat Daerah terdiri dari a. Sekretaris Daerah; b. Staf Ahli; c. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; d. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; e. Asisten Administrasi Umum; f. Bagian-bagian; g. Sub Bagian; dan h. Kelompok Pejabat Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
25 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2010
Tanggal Berlaku
25 Januari 2010
Sumber
BD 04/2010
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan