Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 - 2035

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup wilayah yaitu Kabupaten Jember, dengan batas-batas administrasi meliputi : a. Sebelah Utara : Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo b. Sebelah Timur : Kabupaten Banyuwangi c. Sebelah Selatan : Samudra Indonesia d. Sebelah Barat : Kabupaten Lumajang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 - 2035
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
22 April 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2015 NOMOR 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan