pembentukan dan susunan perangkat daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NOMOR.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa perangkat daerah merupakan unsur pembantu
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Klaten yang meliputi urusan pemerintahan
wajib dan urusan pemerintahan pilihan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta
invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, perlu
ada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas
tersebut; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan
pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka
pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 diubah.
- 7 hlm
|