Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Perda Kab Klaten No. 8 Tahun 2016

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2021
Sumber
LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.7/ TLD No. 218
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan