Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Lampiran-Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BanyumasTahun Anggaran 2020 (BeritaDaerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 67) diubah sebagai berikut: a. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini b. Lampiran Ia diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini c. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat