Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan menjadi Rp3.539.641.704.355,00 setelah dikurangi sejumlah Rp204.277.059.389,00, menyebabkan defisit sebesar Rp216.555.123.481,00. Penjabaran perubahan anggaran terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat