Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2020

Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan menjadi Rp3.539.641.704.355,00 setelah dikurangi sejumlah Rp204.277.059.389,00, menyebabkan defisit sebesar Rp216.555.123.481,00. Penjabaran perubahan anggaran terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 55
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan