Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 58 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Pada Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022. Ketentuan ayat (6) Pasal 8 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasal 13 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 58 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Pada Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
16 November 2022
Tanggal Pengundangan
16 November 2022
Tanggal Berlaku
16 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.58
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan