Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2022

Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) BOS Pendamping dialokasikan untuk SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) SD dan SMP adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Besaran dan sekolah penerima BOS Pendamping ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
23 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2022
Tanggal Berlaku
23 Maret 2022
Sumber
BD Tahun 2022/No.18
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 58 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Pada Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan