Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 73 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan satu angka yakni angka 10a. Ketentuan huruf e Pasal 3 diubah, Ketentuan huruf c dan d Pasal 9 diubah, Ketentuan huruf I dalam Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 73 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.73
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan