Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 52 Tahun 2014

Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, prinsip pengadaan barang/jasa, tata cara pengadaan barang/jasa, pembayaran, pelaporan dan serah terima, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
16 September 2014
Tanggal Pengundangan
16 September 2014
Tanggal Berlaku
16 September 2014
Sumber
BD.2014/NO.52
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 73 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan