Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Modifikasi mekanisme kerja pelayanan perizinan, khususnya terkait peninjauan lokasi dan proses perizinan. Perubahan mencakup poin-poin seperti pemohon mengambil formulir dan menerima informasi di KPPT, peninjauan lapangan oleh tim teknis, pemberian rekomendasi, penandatanganan izin, dan pembayaran biaya izin. Selain itu, terdapat penambahan ayat terkait pembentukan Tim Teknis dengan kewenangan tertentu, serta delegasi kewenangan penandatanganan perizinan dan non-perizinan kepada Kepala KPPT untuk mempercepat proses pelayanan. Beberapa ayat yang tidak relevan dihapus untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pelayanan perizinan di Kabupaten Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat