Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Modifikasi mekanisme kerja pelayanan perizinan, khususnya terkait peninjauan lokasi dan proses perizinan. Perubahan mencakup poin-poin seperti pemohon mengambil formulir dan menerima informasi di KPPT, peninjauan lapangan oleh tim teknis, pemberian rekomendasi, penandatanganan izin, dan pembayaran biaya izin. Selain itu, terdapat penambahan ayat terkait pembentukan Tim Teknis dengan kewenangan tertentu, serta delegasi kewenangan penandatanganan perizinan dan non-perizinan kepada Kepala KPPT untuk mempercepat proses pelayanan. Beberapa ayat yang tidak relevan dihapus untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pelayanan perizinan di Kabupaten Rembang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No. 31
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan