Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 37 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 20 Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
13 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2023
Tanggal Berlaku
13 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan