Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Jenis Retribusi Bab IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi Bab IV Golongan Retribusi Bab V Wilayah Pemungutan Bab V Waktu Pemungutan Bab VI Pemungutan Retribusi Bab VII Pembayaran Retribusi Bab VIII Pembukuan dan Pelaporan Bab IX Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat