DESA/KALURAHAN PAMOR BUDAYA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2022/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2021 tentang Desa/Kalurahan Pamor Budaya
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan kebijakan terkait Rintisan
Desa/Kalurahan Mandiri Budaya di Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun
2021 tentang Desa/Kalurahan Pamor Budaya;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
93 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengusulan Desa/Kalurahan Pamor Budaya menjadi Rintisan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya dan/atau Desa/Kalurahan Mandiri Budaya; Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 7 HLM;
|