DESA/KALURAHAN PAMOR BUDAYA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 187, BD.2021/NO.187
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa/Kalurahan Pamor Budaya
ABSTRAK: |
- a. bahwa Desa/Kalurahan merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa dinamika pembangunan Kalurahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a memerlukan keterlibatan
banyak pihak yang perlu disinergikan dan diselaraskan
dalam setiap aktivitasnya;
c. bahwa salah satu upaya menyinergikan dan
menyelaraskan aktivitas pembangunan di Kalurahan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui
pembentukan Desa/Kalurahan Pamor Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Desa/Kalurahan Pamor
Budaya;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
93 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun
2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan Desa/Kalurahan Pamor Budaya; Pengelolaan Desa/Kalurahan Pamor Budaya; Pengusulan Desa/Kalurahan Pamor Budaya Menjadi Rintisan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Jumlah Halaman: 8 HLM
|