Retribusi
2021
Qanun NO. 8, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 8
Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/pelayanan dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek retribusi jasa umum yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum
- bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt.) Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011
- Qanun ini merubah pasal I, Pasal 8, Pasal 28 dan Pasal II
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
- Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014
- Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2021
- 9
|