hibah - lembaga kesenian
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2022/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Kesenian
ABSTRAK: |
- bahwa kesenian mempunyai peranan penting dalam
pembentukan karakter bangsa dan dapat mempererat
kesatuan dan persatuan bangsa sehingga perlu untuk
terus dilestarikan dan dikembangkan; bahwa dalam rangka melestarikan dan
mengembangkan kesenian di Kabupaten Semarang,
perlu dukungan Pemerintah Daerah berupa
pemberian hibah kepada Lembaga Kesenian; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun
201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
kepada Lembaga Kesenian di Kabupaten Semarang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada
Lembaga Kesenian;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Lembaga Kesenian beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2017 dicabut.
- 12 hlm
|