Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara, asas, prinsip, maksud, tujuan, sasaran, sumber dan besaran, organisasi pelaksana Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2022 NOMOR 5
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karimun No. 89 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023
  2. PERBUP Kab. Karimun No. 89 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Karimun No. 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan