Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar, yang meliputi tipe kelas pasar, tata cara penentuan pembayaran, tempat pembayaran, tata cara pemberian dan pembebasan retribusi dan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
  2. PERBUP Kab. Boyolali No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan