Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 74 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 2, perubahan pada Pasal 3, perubahan pada Pasal 6, perubahan pada Pasal 8, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada Pasal 12, perubahan pada Pasal 14, perubahan pada Pasal 15, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, perubahan pada Pasal 29, perubahan pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
14 November 2018
Tanggal Pengundangan
14 November 2018
Tanggal Berlaku
14 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.75
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan