Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, penghapusan angka 14, angka 15, angka 18, dan angka 19, penambahan angka 20, perubahan Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 huruf b, penghapusan huruf c, huruf d, huruf e, perubahan Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat