pedoman-tatanaskah
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, 31/12/2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 11A Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 11 A Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa sehubungan hal tersebut diatas, maka perlu menerbitkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 11 A Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005
- Peraturan Walikota ini mengubah pasal 20 Peraturan Walikota Nomor 11 A Tahun 2005 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang yaitu tentang Kop Naskah Dinas Walikota
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
- Peraturan Walikota Nomor 11 A Tahun 2005 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang diubah
- 4 hlm
|