PENGGUNAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan, sehingga penggunaan dana program
jaminan kesehatan perlu disesuaikan, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 16
Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana kapitasi dan
Non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan
Layanan Umum Daerah Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Jepara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahuo 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan kedua atas peraturan bupati jepara nomor 16 tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional pada badan layanan umum daerah puskesmas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
- 12 hlm.
|