PEJABAT DAERAH DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - ERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 43 TAHUN 2014
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/No. 26 Seri E Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penggunaan pakaian dinas bagi pejabat daerah dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2014tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2015; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
- 21 hlm
|