Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
29 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2007
Tanggal Berlaku
29 Maret 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No. 11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpaou Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan