Setiap pemanfaatan lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten dipungut tarif sewa dengan nama Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten di Kota Yogyakarta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Dasar penetapan besaran Tarif Sewa antara lain keluasan dan letak strategis, sementara nilai sewa lahan PMPS dihitung dengan mengalikan tingkat penggunaan dengan tarif sewa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat