standar - kompetensi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD. 2021/NO. 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sumatera Utara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
- 8 Hlmn. Lampiran 348 Hlmn.
|