ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, taat pada peraturan perundang-undangfan, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan maanfaat untuk masyarakat telah diundangkan Peraturan bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratur Bupati Kudus Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut melalui Perubahan Peraturan Bupati Kudus tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa sesuai dengan Diktum KEDUA Insrtruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 pada huruf b, huruf c dan huruf d yang menyebutkan bahwa, dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk anggaran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia, maka dilakukan optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga, dan apabila Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia yang hasil penjadwalan ulang tersebut selanjutnya direlokasikan dalam Belanja Tidak Terduga yang dilaksanakan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Huruf E angka 35 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 mengamanatkan bahwa dalam hal program dan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomr 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomr 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 5 Tahun 2009, PP Nomor 19 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 16 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 206/PMK.07/2020, Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2017, Perbup Kudus Nomor 52 Tahun 2019 dan Perbup Kudus Nomor 72 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang rincian APBD TA 2021
|