Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pola tata Kelola Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan pasal 5 diubah; 3. Ketentuan pasal 6 diubah; 4. Ketentuan pasal 9 diubah; 5. Ketentuan huruf a pasal 24 diubah; 6. Ketentuan huruf c Pasal 26 diubah; 7. Ketentuan Pasal 33 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 37 diubah; 9. Ketentuan Pasal 38 diubah; 10. Ketentuan Pasal 50 diubah; 11. Ketentuan pasal 51 dihapus; 12. Ketentuan pasal 62 diubah; 13. Ketentuan Pasal 75 diubah; 14. Ketentuan pasal 79 diubah; 15. Ketentuanayat (1) pasal 114 diubah; 16. diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 115 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat