Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) huruf d, ayat (8) huruf c dihapus dan diantara ayat (8) dan ayat (9) di sisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (8a); 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah; 3. Ketentuan Pasal 84 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat