PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2016/No.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa Tata Cara Pembayaran dan Penagihan dan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Menetapkan Peraturan Walikota sebagai pedoman dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemungutan dan bagi masyarakat untuk membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
- 26 hlm
|