Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Sasaran kegiatan, Mekanisme penganggaran Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Kalurahan (BKK), Penyelenggara BKK, Pelaksanaan BKK pada masa tanggap darurat bencana dan Larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.23
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 133 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 19 Tahun 2020 ttg Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup No 19 Tahun 2020 ttg Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan
  3. PERBUP Kab. Bantul No. 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan