Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010

Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No.9c
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
  2. PERDA Kota Banjar No. 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KOTA BANJAR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan