Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2019/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha, Dan bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, dalam perkembangannya mengalami penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah, Sehingga penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 ,Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
- Beberapa Ketenntuan Telah Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
- 17 halaman
|