RINCIAN ALOKASI DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2015/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Penetapan rincian alokasi dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015. Sehubungan dengan adanya perubahan ketiga penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015 perlu diubah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Cianjur Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati CIanjur Nomor 16 Tahun 2015; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati CIanjur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur, terkait dengan Perubahan ketentuan Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
- 3 halaman dan 6 halaman lampiran
|