Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pegawai 3. Penghasilan 4. Kenaikan Gaji Berkala 5. Cuti 6. Kewajiban 7. Larangan 8. Sanksi Pelanggaran 9. Pemberhentian 10. Penghargaan dan Tanda Jasa 11. Penyelesaian Perselisihan 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat