Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kinerja Pimpinan dan Anggota BPD, Penghentian Sementara Tunjangan Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pemberian Penghargaan Purna Tugas/Meninggal dunia Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat