rencana-kerja-pemerintah-daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2013-2018, Pemprov Sumsel perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 sebagai rencana pembangunan tahunan daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuagnan Daerah, RKPD Provinsi ditetapkan dengan pergub.
- Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
- 4 hlm, lampiran : 2 hlm
|