rencana-kerja-pemerintah-daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pergub No. 12 Tahun 2016 telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Prov. Sumsel Tahun 2017. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemprov Sumsel perlu melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- Mengubah Pergub No. 12 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
- 4 hlm
|