Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi DPU, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Sumber Daya Air, Air Minum, Drainase, Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Jalan dan Jasa Konstruksi. Susunan organisasi DPU terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air dan Irigasi, Bidang Pembinaan Teknis dan Jasa Konstruksi, Bidang Tata Bangunan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat