Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mengatur retribusi pengujian kendaraan
bermotor berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2000;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Besaran Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Ketetapan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; Tata Cara Penyelesaian Keberatan; Tata Cara Perhitungan Pengambilan Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan;Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 45 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (2) Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999 penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap orang / badan yang mempergunakan / menikmati pelayanan di terminal dikenakan retribusi;
Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang–undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990 dan Nomor 95 Tahun 1990, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 31 Tahun 1995,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 29 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000,
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kota; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya penyelenggaraan, pelayanan keamanan, kebersihan dan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 43 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang–undangan yang berlaku.berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan Izin Trayek dikenakan retribusi;
Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang–undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990 tentang 95 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 1999, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 29 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam kota. Objek Retribusi adalah pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam Kota, Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa dari Pemerintah Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2000.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 42 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menata
ulang organisasi Dinas Daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Yogyakarta; bahwa Rumah Sakit Umum Daerah merupakan salah
satu unsur organisasi Perangkat Daerah perlu
disempurnakan untuk disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13
Tahun 2000;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 13 hlm. Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 40, LD Kab. Sumedang No. 40 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat