Pembentukan - Pusat - Pendidikan - dan - Latihan - Olahraga - Pelajar - Daerah - (PPPLPD)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2021/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD)
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggara olahraga di Kabupaten Kuningan harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (5) huru e Undang-undang No. 3 Tahun 2005; tentang Sistem Keolahragaan Nasional, untuk penyelenggaraan pembinaan olahraga dapat terlaksana dengan tertib administrasi , transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dibentuk Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPPLPD) yang perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPPLPD), yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendirian, Kedudukan, dan Kewenangan; Pengelolaan; Tim Pengarah Teknis; Kurikulum; Jenis Cabang Olahraga dan Persyaratan Pembinaan; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPPLPD)
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan serta membudayakan kesadaran masyarakat agar gemar membaca dan menulis, maka perlu dilakukan upaya koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi;
b. bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah
melalui gerakan literasi, sehingga diperlukan regulasi yang berkesinambungan untuk memberikan landasan
dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi yang ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Undang–Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan PKK; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya; Gerakan Literasi Daerah yang selanjutnya disingkat GLD adalah sebuah gerakan untuk menyinergikan semua
potensi serta memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan membudayakan literasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat; Gerakan Literasi Sekolah adalah gerakan literasi yang aktivitasnya banyak dilakukan di sekolah dengan melibatkan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua yang dilakukan dengan menampilkan praktik baik tentang literasi dan menjadikannya sebagai kebiasaan serta budaya di lingkungan sekolah yang diintegrasikan dalam kegiatan belajar mengajar di
sekolah sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari semua rangkaian kegiatan siswa dan pendidik, baik di dalam maupun di luar kelas; Gerakan Literasi Keluarga adalah gerakan literasi pada unit terkecil dalam masyarakat, dalam konteks pendidikan, menjadi lingkungan pembelajaran pertama dan utama bagi anak-anak; Gerakan Literasi Masyarakat adalah gerakan berupa
kegiatan-kegiatan literasi yang dilakukan untuk masyarakat tanpa memandang usia yang sejalan dengan Gerakan Literasi Sekolah dan Gerakan Literasi Keluarga untuk menumbuhkan simpul-simpul masyarakat yang mempunyai kemampuan literasi tingkat tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKetenagakerjaanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 27 Tahun 2019 tentang Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Di Daerah Yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola Oleh Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN-PEMBERIAN TUNJANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021 NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN BADAN HUKUM, SEKOLAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENTERIAN AGAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil serta peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan anak usia dini formal dan non formal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Pada Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Dan Badan Hukum, Sekolah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Kementerian Agama;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permendagri NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.12 Tahun 2018; PERBUP NO.21 Tahun 2021
Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Sekolah yang dikelola oleh Masyarakat dan Badan Hukum pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Pembiayaan pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada Pos Anggaran BOSDA dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut PERBUP NO.27 Tahun 2019
4 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 Perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan pada angka 5 huruf a, perlu
membentukKoordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan
Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 6 Tahun 2016;Perbub No. 63 Tahun 2019;
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya di sebut PAUD adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak (kompetensi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 22 Tahun 2021
PERBUP Kab. Boalemo No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri bagi Keluarga Tidak ammpu, berprestasi
PERBUP Kab. Boalemo No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu Berprestasi di Kabupaten Boalemo
perubahan kedua atas peraturan bupati boalemo nomor 102 tahun 2019 tentang bantuan studi pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri bagi keluarga tidak mapu, berprestasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2021/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 102 Tahun 2019 tentang Bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu Berprestasi
ABSTRAK:
Dalama peraturan ini dibentuk untuk kesetaraan bantuan studi tingkat pendidikan tiggi yang mendapatakan bantuan studi dan/atau beasiswa.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU NO. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2021; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP NO. 17 Tahun 2010; Permendagri NO. 80 Tahun 2015 sebagaimana tealh diubah denagn Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian bantuan studi pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri bagi keluarga tidak mampu berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Terdiri dari 5 Halaman tanpa Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif, obyektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa akali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Permendikbud No 1 Tahun 2021; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; Perbup Klaten No 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 31 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Cara Penerimaan Anak Didik Baru PAUD, SD, dan SMP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2019 tentang Literasi, Pengembangan literasi dilaksanakan secara terpadu, sinergis, masif dan berkelanjutan dan untuk mengoptimalkan pengembangan, pembinaan dan pengawasan literasi, diperlukan langkah-langkah kongkrit dalam menunjang pelaksanaannya maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017; PP 18 Tahun 2016 sebagaiamana diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Strategis Pelaksanaan Gerakan Literasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Dan Pelaporan Gerakan Literasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 632
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, Makmur dan beradab;
b. Bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan Pendidikan; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 31 Th 1999;
4. UU No 20 Th 2003;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 19 Th 2005;
7. PP No 55 Th 2007;
8. PP No 74 Th 2008;
9. PP No 17 Th 2010;
10. Permendikbud No 79 Th 2014;
11. Permendikbud No 20 Th 2018;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
13. Perbub Rejang Lebong No 16 Th 2016.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa upaya pencegahan korupsi sejak dini atau upaya preventif dapat dilakukan melalui pendidikan anti korupsi dengan merealisasikan kegiatan pembelajaran penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada siswa di sekolah
UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2007, Perpres No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Perpres No.87 Tahun 2017, Permendikbud No.20 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Sumbangan Penyelenggara Pendidikan Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Dan Swasta Yang Berasal Dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi penduduk yang kurang mampu dan meningkatkan motivasi peserta didik/mahasiswa yang berprestasi dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global secara terarah dan berkesinambungan, maka perlu adanya dukungan pemerintah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan bantuan berupa biaya pendidikan bagi peserta didik;
c. bahwa pendidikan memegang peranan penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga perlu upaya untuk meningkatkan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang berasal dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10. Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Tahun 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Mahasiswa Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu, Bantuan Sosial SPP, Persyaratan, Tata Cara Pemberian Bantuan, Pembatalan Pemberian Bantuan SPP, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat