informatika - pelayanan publik - aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengelolaan dan pengintegrasian aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai sarana penunjang keberlangsungan pemberian layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik yang perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan dan penyelenggara pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang terdiri atas tim koordinasi SPBE; tim rekomendasi teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE; dan Perangkat Daerah/Biro sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
16 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta
meningkatkan pelayanan publik yang cepat, terpercaya
dan berkualitas diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik (e-government) di lingkup
Pemerintah Daerah provinsi; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan
pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi dan
pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah Berbasis
Elektronik;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Tata Kelola SPBE
Bab IV Manajemen SPBE
Bab V Penyelenggara SPBE
Bab VI Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikPerpajakanStandar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Perizinan, Pelayanan Publik - Perpajakan - Standar/Pedoman - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, Dan Pengawasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perda No. 18 Tahun 2010 serta dalam rangka penyederhanaan proses dan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan dan pengawasan BPHTB maka penyelenggaraannya perlu dilakukan melalui sistem dan transaksi elektronik dengan menetapkan PERGUB tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2019; serta Perda No. 18 Tahun 2010.
PERGUB ini berisi tentang tata cara pembayaran, pelaporan, pelayanan, pengawasan BPHTB secara elektronik, serta sosialisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
PERGUB ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang memiliki kepastian hukum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kaliantan Selatan dan Kalimantan Timur;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 12 BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu Penyelenggaraan Pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 6398); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nosmor 154); 14. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375); 15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 541); 16. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 28); 17. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2020 Nomor 47)
PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Permerintahan Berbasis Elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara perlu menyusun Arsitektur SPBE dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 18 ayaL (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun
2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
lndonesia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri DaIam Negeri Republik lndonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi d'an Informatika Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturar Gubernur Nomor 77 tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE; Penyelenggaraan SPBE; Percepatan SPBE; Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
96 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2022
pedoman-pengelolaan pengaduan masyarakat-media komunikasi elektronik
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2022/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peratuan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan GUbernur No 32 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan e-Government Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 428)
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 827
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang mampu mengakselerasi pertumbuhan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Provinsi Kepulauan Riau dan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga perlu ditetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020; Permendagri 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2016
PERGUB ini mengatur mengenai Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi : tata kelola SPBE; manajemen SPBE; audit TIK; penyelenggara SPBE; percepatan SPBE; dan pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan e-Government Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun
2017 Nomor 428)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah; peraturan mengenai Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; peraturan mengenai Peta Rencana SPBE; peraturan mengenai Siklus pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi SPBE;
30 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Lampung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencalaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi tampung Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019.
Pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengacu pada Peta Rencana SPBE dan Arsitektur SPBE. Dalam setiap operasi sistem TIK, Pemerintah Daerah memperhatikan persyaratan minimal aspek keamanan sistem dan keberlangsungan sistem, terutama sistem TIK yang memfasilitasi layanan-layanan kritikal. Layanan SPBE terdiri atas Layanan Administrasi Pemerintah Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Lampung
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 177 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik
pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.11 tahun 2008; UU no.25 tahun 2009; UU no12tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.71 tahun 2019; Perpres no.95 tahun 2018; Permendagri no.80 tahun2015; Permenkominfo no.4 tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Barat no.11 tahun 2019; Pergub no.5 tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Kelola Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Manajemen Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Penyelenggara Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik; Percepatan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat