Telekomunikasi, Informatika, dan InternetCipta Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 14 Tahun 2021tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Mengubah :
Permenkominfo No. 2 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN.2021/No.62, peraturan.go.id: 31 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, Industri Strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri, dan pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 PP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1I Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara; kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; angkutan udara; bandar udara; navigasi penerbangan; manajemen keselamatan dan penyedia jasa penerbangan; dan sanksi administratif. Kegiatan angkutan udara terdiri atas angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Angkutan udara niaga terdiri atas angkutan udara niaga dalam negeri dan angkutan udara niaga .
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 PP Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 44 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit; kewajiban rumah sakit; akreditasi rumah sakit; pembinaan dan pengawasan rumah sakit; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2019; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk membuka Rekening Penampungan yang terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah, penyetoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke Rekening Penampungan PPIU pada Bank Penerima Setoran (BPS), penggunaan BPIU, kewajiban PPIU untuk melaporkan pembukaan Rekening Penampungan, Jemaah Umrah yang telah menyetor BPIU, dan Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2011; dan PP Nomor 15 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan pasal dalam PP Nomor 15 Tahun 2005. Untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mengubah PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Satuan Tugas - Percepatan - Sosialisasi - Undang-Undang - Cipta Kerja - perubahan
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai susunan satgas Undang-Undang Cipta Kerja.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 21, BN.2021/No.1484, https://jdih.atrbpn.go.id: 169 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2017; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai standar kinerja arsitek, tata cara penerbitan dan pencabutan surat tanda registrasi arsitek, penerbitan dan perpanjangan lisensi, tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan arsitek asing, pengenaan sanksi administratif, pembinaan arsitek, serta pengabdian masyarakat oleh arsitek.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat