Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2021/ NO 641; PERATURAN.GO.ID; 22 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 33 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai antara lain: 1) penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); 2) pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak haIal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk; 3) tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal; 4) hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal; 5) tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH; 6) kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH; 7) pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal; 8) pengawasan JPH oleh BPJPH; dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 23 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 39 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BUDAYA KERJA YANG CEPAT, EFEKTIF EFISIEN, TANGGAP, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN RESPONSIF.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan misi ke-3 Program Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penilaian tata kelola pemerintahan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
b. bahwa penilaian tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, antara lain meliputi penilaian budaya kerja yang memenuhi nilai Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja yang Cepat, Efektif Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
Permenpan RB No 39 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019:
Pergub Jawa Timur No 75 Tahun 2014:
Pergub Jawa Timur No 38 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nilai Budaya Kekrja:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan partisipatif, diperlukan Budaya Kerja yang memenuhi nilai CETTAR, yaitu:
a. cepat;
b. efektif efisien;
c. tanggap;
d. transparan;
e. akuntabel; dan f. responsif.
3. Sosialisasi dan Internalisasi:
4. Monitoring dan Evaluasi Serta Penilaian:
5. Pelaporan :
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai fasilitas kemudahan Proyek Strategis Nasional kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha. Fasilitas kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan. Selain fasilitas kemudahan tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas kemudahan, PP ini juga mengatur mengenai penanganan dampak sosial dari adanya Proyek Strategis Nasional, penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor S Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Permenkes No. 8 Tahun 2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 38 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pos; Penyelenggaraan Telekomunikasi; Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan Penyelenggaraan Penyiaran. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos. Sedangkan Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Pos, Penyelenggaraan Telekomunikasi, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut : 1) Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, Pasal 61, dan Pasal 71 sampai dengan Pasal 77 PP Nomor 52 Tahun 2000; 2) Pasal 1 angka 13, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19 sampai dengan Pasal 25, Pasal 27 sampai dengan Pasal 31, dan Pasal 35 PP Nomor 53 Tahun 2000; 3) Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 13 PP Nomor 11 Tahun 2005; 4) Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 11 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 36 PP Nomor 50 Tahun 2005; 5) Pasal 1 angka 2, Pasal 2, dan Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 2005; 6) Pasal 1 angka 2, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 PP Nomor 52 Tahun 2005; dan 7) Pasal 7 PP Nomor 15 Tahun 2013.
Penjelasan 25 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2021
Kewarganegaraan dan ImigrasiPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IL.01.10 Tahun 2006 tentang Penetapan Fasilitas Khusus di Bidang Keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-IL.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IL.01.10 Tahun 2006 tentang Penetapan Fasilitas Khusus di Bidang Keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini menyatukan (omnibus law), mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, serta beberapa pengaturan mengenai penguatan Hak Pengelolaan, serta memperbarui ketentuan PP Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Selain itu, PP ini juga mengatur kebijakan baru terkait pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 103 tahun 2005 serta ketentuan mengenai jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerikanan dan KelautanPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PP No. 11 Tahun 2023tentang Penangkapan Ikan Terukur
Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai : 1) perubahan status zona inti; 2) kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; 3) pengelolaan sumber daya ikan; 4) Standar Mutu Hasil Perikanan; 5) penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; 6) Kapal Perikanan; 7) Kepelabuhanan Perikanan; 8) Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO); dan 9) pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 PP Nomor 57 Tahun 2015.
Penjelasan 53 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang memiliki kewenangan penuh menata organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari urusan rumah tangga Kota Tanjungpinang, penataan organisasi perangkat daerah harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tanjungpinang perlu diubah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
Menetapkan Peraturan Daerah atas perubahan Perda No.2 Tahun 2009 untuk memiliki penataan struktur organisasi perangkat daerah yang baik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2009 Nomor 2) diubah
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat