Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi-Tugas dan Fungsi- Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015; b. Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. c. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlumenetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muna Barat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2021/No.182, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur lebih lanjut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2009; dan PP Nomor 20 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur mengenai pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri dari: 1) kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin; 2) kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau 3) kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui: 1) pengembangan sumber daya manusia; 2) pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; 3) pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat; 4) peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan 5) memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaSubsidi, PSOTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 70 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Penyelenggaraan - Kewajiban - Pelayanan Publik - Angkutan Barang - Daerah Tertinggal - Terpencil - Terluar - Perbatasan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 27, LN.2021/No.99, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
ABSTRAK:
Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelinggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2017.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai kewajiban pelayanan publik, pendanaan, dan pembentukan gugus tugas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang diselenggarakan oleh pemerintah pusat yang meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara. Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 70 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 26, BN.2016/No.2039, jdih.kemendesa.go.id : 26 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2021tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Mencabut :
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 27, BN.2017/No.41, jdih.kemendesa.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 11, BN.2020/No.929, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat