Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Tahun 2024 No. 10, TLD No. 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan
yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan
kerja di Kota Palangka Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia
Repubiik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Koperasi.
1.Ketentuan Umum;
2.Landasan, Azas dan Prinsip;
3.Maksud dan Tujuan;
4.Pembinaan dan Pengembangan;
5.Bentuk Badan Usaha;
6.Kegiatan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil;
7.Jaringan Usaha dan Kemitraan;
8.Pembiayaan dan Penjaminan;
9.Perlindungan Usaha;
10.Kewajiban Koperasi dan Usaha Mikro Kecil;
11.Sanksi Administratif;
12.Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
13.Monitoring dan Evaluasi;
14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro merupakan kegiatan
usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan
memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada
masyarakat, dan dapat berperan dalam proses
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat
serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. bahwa koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Kepulauan Meranti perlu dikembangkan melalui
kegiatan Pemberdayaan, Pengembangan, Dan
Perlindungan dari pemerintah daerah untuk menjamin
dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif di daerah
UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU NO. 6 Tahun 2023, PP No. 7 Tahun 2021, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PermenKOPUKM No. 4 Tahun 2020
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Koperasi dan Usaha mikro;
b. Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro;
c. Kelembagaan;
d. Peran serta Dunia Usaha dan masyarakat; dan
e. Pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor Perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kemandirian dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan daya saing antar pelaku usaha, perlu
mendorong sinergi antar pelaku usaha perdagangan agar
dapat tumbuh berkembang serasi, saling memerlukan,
saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian, Penataan dan
Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Monitoring Evaluasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
bahwa Koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahana menciptakan kesejahteraan masyarakat; bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara
bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah,
oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong
dan memberi perlindungan serta peluang berusaha
yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara
optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya
Koperasi; bahwa untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan
Wajib dalam bidang Koperasi sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
memberikan arah landasan dan kepastian hukum bagi
semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
perkoperasian di Kabupaten Blora, dibutuhkan
regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan
perkoperasian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan TUjuan, Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi, Bentuk dan Jenis Koperasi, Modal Koperasi, Kelembagaan Koperasi, Organisasi Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Pelindungan Usaha Koperasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
55 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
masyarakat terhadap produk yang belum jelas
kehalalannya sebagai pemenuhan hak asasi manusia
khususnya hak untuk beragama dan menjalankan agama
yang dianut oleh umat Islam yang berada di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa untuk meningkatkan produk halal yang
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat merupakan upaya menjamin kepastian
hukum dan kemanfaatan atas produk produk halal
melalui sertifikasi halal dan pengawasannya di
masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
pemeriksaan, dan pengawasan jaminan produk halal
sebagai kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya
saing yang belum terjamin kehalalannya; bahwa dalam rangka melaksanakan keterlibatan
pemerintah daerah dalam melaksanakan jaminan produk
halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, maka dibutuhkan pengaturan
teknis dalam rangka menjalankan kewenangan
pemerintah daerah sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Jaminan Produk
Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pelaksanaan, Fasilitasi Pembinaan JPH, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Fasilitasi Pengawasan JPH, Pelaku Usaha, Kerjasama Fasilitasi JPH, Peran Serta Masyarakat, Penyebarluasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi merupakan badan usaha sekaligus gerakan
ekonomi rakyat yang memiliki kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial masyarakat, mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat, memperkokoh perekonomian masyarakat,
serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan asas kekeluargaan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta koperasi
untuk meningkatkan perekonomian di daerah sekaligus
mewujudkan komitmen Pemerintah Daerah untuk
mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan
ekonomi, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang
inklusif maka diperlukan pemberdayaan dan pelindungan
koperasi di Daerah;
c. bahwa diperlukan pedoman dan payung hukum dalam
pemberdayaan dan pelindungan Koperasi di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan
Koperasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perizinan Usaha dan Usaha Koperasi; Pendataan Koperasi; Pemberdayaan Koperasi; Pelindungan Koperasi; Kewajiban dan Larangan; Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 7 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan
masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan
berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan,
diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara optimal
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang menggerakan percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya
saing, sehingga diperlukan pengaturan tentang Pasar
Rakyat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur Pasar Rakyat dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Jenis, Komoditas dan Tipe, Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pemanfaatan Pasar Rakyat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat, Kewajiban, Hak dan Larangan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi, maka terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Soppeng perlu diberikan pelindungan;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis serta meningkatkan daya saing produktifitas usaha yang tangguh dan mandiri, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang menegaskan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam pemberdayaan Koperasi dan Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerKoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
7. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 306);
BAB I :KETENTUAN UMUM
BAB II :KEMUDAHAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
BAB III :PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
BAB IV :PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
BAB V :PENGEMBANGAN DAN PENUMBUHAN IKLIM USAHA
BAB VI :KEMITRAAN JARINGAN USAHA
BAB VII :PEMBIAYAAN
BAB VIII :PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X :KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR : 5 TAHUN 2024
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2024
bahwa koperasi merupakan badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,
menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka
menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pemerintah daerah berkewajiban menciptakan
dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, serta
memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan
kepada koperasi, sehingga koperasi mampu
melaksanakan fungsi dan peranannya dalam mencapai
tujuan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, koperasi merupakan salah
satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi
kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Fungsi dan Prinsip, Bentuk, Jenis dan Pendirian Koperasi, Keanggotaan, Perangkat Organisasi, Kegiatan Usaha Koperasi, Pembinaan dan Pengawasan, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Pembubaran, Pemberdayaan Koperasi, Pelindungan Usaha Koperasi, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat