Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD No 4 tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mendorong
dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang
kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal
dalam pembangunan ekonomi di Daerah;
b. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pelaku usaha
memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis
dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, penciptaan
lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
c. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu pelaku
pembangunan ekonomi di daerah perlu diperdayakan melalui
pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan,
produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan
kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan
Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah dubah dengan UU No 9 tahun 2015
Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan.
Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan koperasi dan UMKM;
b. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar Koperasi dan UMKM;
c. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif;
d. meningkatkan akses permodalan;
e. meningkatkan kualitas SDM;
f. meningkatkan jiwa kewirausahaan; dan
g. meningkatkan kemitraan dan jaringan usaha dan meningkatkan peran Koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, professional
dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber
daya alam serta sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Pelaksanaan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Dinas, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan serta Dewan Koperasi Indonesia di Daerah. dan wajib berkoordinasi dengan Dinas.
Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa Koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; Bahwa Koperasi di Kabupaten Rokan Hulu masih perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga Koperasi dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 25 Tahun 1992; 3. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 34 Tahun 2008; 4. UU RI No. 12 Tahun 2011; 5. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 17 Tahun 1994; 7. PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; 8. Permen KUKM No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015; 9. Permen KUKM No. 17/Per/M.KUKM/IX/2015; 10. Permen KUKM No. 17/Per/M.KUKM/IX/2015; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 40 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembina dan Pengawas; Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan; Biaya Pembinaan dan Pengawasan; Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan; Kewenangan; Iklim Usaha; Jaringan Usaha; Perlindungan Usaha; Prioritas Bidang Kegiatan Ekonomi; Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2016
bahwa koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat; bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk memberikan pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran koperasi perlu dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perkoperasian.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Dasar Hukum berdirinya koperasi disertai dengan bentuk, perputaran dana dan struktur didalamnya. Pun, dalam peraturan ini memuat ketentuan mengenai hubungan/jaringan pelayanan dengan koperasi lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016
penataan - Dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa PKL merupakan pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan HAM nya melalui ikhtiar pemberdayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatannya Dan peningkatan jumlah PKL di Kab. Tasikmalaya dapat menimbulkan dampak terhadap terganggunya ketertiban, kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (16) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak kewajiban Dan Larangan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Perencanaan Program Dan Penganggaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah yang menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya pengangguran dan menumbuhkan iklim Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing kuat dan mandiri, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro, dan Menengah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 Tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dalam peraturan ini berisi tentang usaha mikro, kecil dan menengah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
14
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pelaku usaha di Kabupaten Cilacap memiliki peranan penting bagi perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja, namun dalam pelaksanaannya belum disertai dengan daya saing di bidang pemasaran, permodalan, produksi dan sumberdaya manusia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf b serta guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diperlukan payung hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas Prinsip Dan Tujuan, Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pelaporan, Bentuk Pemberdayaan, Pendekatan Kelompok, Sentra Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dan Klaster, Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif Dan Perlindungan Usaha, Pengembangan Usaha, Pembiayaan Dan Penjaminan, Kemitraan Dan Jejaring Usaha, Pemasaran, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2016
PEDOMAN TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa bahwa pembangunan Daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi dan untuk mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh, koperasi perlu diberdayakan dan dikembangkan agar dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi; Peraturan Pemerintah. Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada Keperasi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1998;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2013;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003.
Peraturan ini memuat kriteria UMKM;pengembangan UMKM;pembiayaan dan penjaminan; perlindungan usaha; kewajiban; jaringan usaha dan kemitraan; larangan; sanksi administrasi;penyisikan;ketentuan pidana terkait
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
43 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat