Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak hanya berdampak pada kesehatan
masyarakat tetapi berdampak pula pada berbagai aspek
lainnya dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu
dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu;
b. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesehatan
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta serta upaya
pemulihannya di berbagai sektor sebagai dampak dari
pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di
Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dijadikan
landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk
memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas
perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial,
pemulihan ekonomi dan penegakan hukum;
SALINAN
-2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Wewenang; Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19; Penanganan Kesehatan; Penyelidikan Epidemiologi; Pemulasaraan dan Pemakanan Jenazah Terjangkit Covid-19; Pengelolaan Limbah Infeksius dari Penanganan Covid-19; Pelibatan Kelompok Jaga Warga dalam Penanggulangan Covid-19; Fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Asisten Tenaga Kesehatan; Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Jaring Pengaman Sosial dan Pemulihan Ekonomi; Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah halaman: 47 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan salah satu unsur penentu kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dijamin oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa penyebaran corona virus disease 2019 telah mengancam kesehatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga membutuhkan upaya penanganan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2019.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022
pencegahan - dan - pengendalian - penyakit - menukar - corona - virus - desease
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2022/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 menyebabkan kondisi darurat yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat Pemkot. Bandung memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) maka perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 2 Tahun 2020; PP no. 21 Tahun 2020; Perpres No. 82 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketrentuan Umum, Tanggungjawab Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pencegahan Dan Pengendalian, Larangan, Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Penyebarluasan Informasi, Kemitraan Dan Kolaborasi, Peran serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang Terdampak Corona Virus Disease 19 di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan dunia usaha khusunya usaha mikro dan usaha kecil terdampak pandemi COVID-19, Pemko Magelang memberikan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) kepada masyarakat terdampak; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri No 1 Tahun2 020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda, Walikota dapat menggunakan anggaran untuk kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial akibat terdampak COVID-19; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang terdampak COVID-19 di Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; Perpres No 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Permensos No 9 Tahun 2018; Permensos No 5 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jaring pengaman sosial, pelaksanaan pemberian bantuan tunai dan bantuan nontunai, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada Tahun Anggaran 2021, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah duibah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019, diubah yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 22, angka 23 dan
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (9) dan ayat (10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2021/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
merupakan bencana nasional yang berdampak pada
berbagai aspek kehidupan tidak hanya aspek
kesehatan namun merambah aspek lainnya
khususnya perekonomian nasional, sehingga perlu
partisipasi aktif berbagai pihak terutama Pemerintah
Daerah Kabupaten dalam mencegah dan
mengendalikan penyebarannya;
b. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dan
menjaga kestabilan perekonomian di daerah perlu
dilakukan pengendalian dan dan pencegahan Covid-19
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
dan seluruh lapisan masyarakat di daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor
5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, perlu
disesuaikan dengan dinamika perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan
hukum masyarakat agar dapat memberikan kepastian
hukum kepada masyarakat di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun
2015
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Corona Virus Desease 2019
ABSTRAK:
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan kondisi darurat yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah;
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatkan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. pelaksanaan;
b. sosialisasi dan partisipasi;
c. pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi;
d. kemitraan dan kolaborasi;
e. pemulihan ekonomi dan pelindungan sosial;
f. Pelibatan Desa
g. pendanaan;
h. monitoring dan evaluasi;
i. sanksi administratif;
j. ketentuan pidana;
k. Penyidikan;
l. Penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dan
m. Penegakan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kotawaring Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 guna terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
1. Kewenangan Pemerintah Daerah;
2. Protokol Kesehatan;
3. Denda Administratif;
4. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro;
5. Posko Penanganan Covid-19;
6. Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat;
7. Pemulihan Ekonomi Masyarakat;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Monitoring Dan Evaluasi;
10. Peningkatan Pelayanan Kesehatan; dan
11. Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9, LL Kab. Ketapang : 28 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, serta telah berimplikasi pada;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, UU No.2 Tahun 2020, PP No.40 Tahun 1991, PP No.38 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.21 Tahun 2020, Perpres No.21 Tahun 2020, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Permenkes No.82 Tahun 2014, Permenkes No.9 Tahun 2020, Permenhub No.PM18 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tanggung Jawab dan Kewenangan, Penanggulangan, Hak dan Kewajiban, Penetapan Ppkm, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarluasan Informasi, Protokol Kesehatan, Pemberian Bantuan Dampak Pandemi, Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan, Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial, Peran Serta Masyaraka, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Satuan Tugas, Sanksi Administratif, Penghargaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 24 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 guna terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekrantinaan Kesehatan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
15. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
18. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pelaksanaan
2. Sanksi;
3. Pengawasan dan Penindakan;
4. Sosialisasi dan Partisipasi;
5. Startegi Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
6. Pemulihan Ekonomi;
7. Pendanaan
8. Ketentuan Penyidikan; dan
9. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mencabut Peraturan WalikOta Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat