Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan khususnya dan tenaga penunjang lainnya dalam menanggulangi bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif. Untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu untuk menetapkan standar harga satuan pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bukittinggi
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perpu No. 1 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 21 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2020,
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Standar Harga Satuan
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 23 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD. No. 2020/359, LL Kota Tual : 6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabuapten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan belanja tidak terduga untuk penanganan wabah bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah dipandang perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaannya sebagai dasar agar dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Wabah Virus Corona Disesae 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/ 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 88); Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 Nomor 14).
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 12 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Kriteria Kegiatan yang Dibiayai Dari Belanja Tak Terduga, Bab IV Tata Cara Pengajuan Persetujuan dan Pencairan Dana Tidak Terduga, Bab V Pertanggungjawaban, Bab VI Ketentual Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perilaku Hidup Sehat Menuju Masyarakat Produktif Aman dan Bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilakukan upaya diberbagai aspek kehidupan, pemerintahan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial budaya, dunia usaha, dan aspek lainnya dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru Menuju Masyarakat Produktif, Aman dan Bebas Corona Virus Disease
2019 (Covid-19).
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020; Pergub No. 27 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pedoman Perilaku Hidup Sehat; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020
PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BERUPA TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BERUPA TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memasuki wilayah Kota Probolinggo, untuk menghindariresiko penularan yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan penanggulangan secara cepat dan akurat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Probolinggo, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 15.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat adalah dalam rangka penanggulangan bencana non alam dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Penetapan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sampai dengan berakhirnya Status Keadaan Darurat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
4 halaman
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 13A, https://bnpb.go.id : 2 hlm.
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 19 Tahun 2022tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun
2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen; bahwa dengan adanya situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, serta untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini memuat mengenai ruang lingkup, maksud dan tujuan beserta dengan pembiasaan maskerisasi, cuci tangan dan disinfektan beserta dengan hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2020
pemberian pembebasan sanksi pbb-p2 dan keringanan pajak daerah dalam rangka pencegahan dampak ekonomi atas penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten bone bolango tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2020/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Sanksi PBB-P2 dan Keringanan Pajak Daerah dalam Rangka Pencegahan Dampak Ekonomi atas Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka percepatan panangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; Perda Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Sanksi PBB-P2 dan Keringanan Pajak Daerah Dalam Rangka Pencegahan Dampak Ekonomis Atas Penyebararan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksdu dan Tujuan, Runglingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Terdiri dari 10 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 28 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 26 Tahun 2020tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Banjar, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan GubernurKalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait: jam operasional kegiatan di kawasan pasar; dan Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan yang berdampak/mengakibatkan terjadinya pengumpulanorang banyak atau massa di tempat atau fasilitas umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
b. bahwa Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat secara masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. Isolasi Mandiri, Isolasi Paksa dan Isolasi Wilayah;
c. pengawasan dan penindakan;
d. pengenaan Sanksi Administratif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pemberdayaan masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat