Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Kepada Lembaga/Organisasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa penyebaran COVID-19 memerlukan upaya percepatan penanganan secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama dan Budaya Bali sesuai visi ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka meringankan beban hidup masyarakat terhadap kebutuhan dasar penanganan dampak COVID-19 perlu memberikan bantuan jaring pengaman sosial kepada lembaga/organisasi, diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi dan pemangku kepentingan dalam pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Kepada Lembaga/Organisasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
mengatur tentang ketentuan umum, realokasi anggaran, penanganan dampak covid-19 terhadap lebmaag/organisasi dalam bentik jaringan pengaman sosial (JPS), kriteriam mekanisme, dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Global Pandemic, dan penyebarannya di Daerah Jawa Barat meningkat sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, Dan bahwa sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid19 di Daerah Provinsi Jawa Barat diperlukan suatu pedoman pengalokasian, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana antisipasi dan penanganan dampak, serta penyusunan rencana kebutuhan belanja melalui belanja tidak terduga, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Gubernur, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
50 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah atau pembatasan sosial berskala besar, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah daerah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar setelah menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar diwilayahnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENKES No. 9 Tahun 2020.
Pergub ini mengatur tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Pergub ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19;
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19;
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19; dan
menanggapi dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.
Ruang lingkup Pergub ini meliputi;
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Covid-19;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
e. pendanaan; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2020/No.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan upaya untuk menekan dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 secara sistematis dan masif melalui pembatasan sosial berskala besar;
b.
bahwa pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang dalam pelaksanaannya oleh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan memerlukan pedoman sebagai acuan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
1.
2.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
10.
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 405);
PENGAJUAN PSBB; PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR; KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR; HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB; SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019; PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN; SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2a]r9 dan Instruksi
Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Peraturan Kepala daerah Dalam Rangka penegakan
Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan Sebagai upaya pencegahan dan pengendali corona Virus Disease 2019 maka perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
1. Undang Undang Nomor g Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Adapun Pembahasan yang ada didalamnya yaitu tetntang menetapkan Peraturan gubernur tentang penerapan
Disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian corona virus disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 22 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah berdampak pada menurunnya kesejahteraan sosial dan
ekonomi masyarakat, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa
Timur perlu memberikan bantuan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam
pertanggungjawaban pemberian bantuan, perlu mengatur
mekanisme penyaluran bantuan Pemerintah Provinsi Jawa
Timur;
peraturan ini mengatur mengenai Dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) pada masyarakat di Provinsi khususnya
dibidang ekonomi, Pemerintah Provinsi memberikan
bantuan yang terdiri atas:
a. Bantuan Pangan; dan/atau
b. Bantuan Uang.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. organisasi masyarakat; atau
d. masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektifitas pelaksanaan PSBB di lapangan serta hasil pemantauan dan evaluasi Tim Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No.33 Tahun 2018; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No. PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan BNPB No.9.A TAhun 2020, Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020; Keputusan Menkes RI No.HK.01.07/Menkes/279/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020; SE Menag No.SE.15 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 21 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA
BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi pada tahapan persiapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Provinsi Jawa Timur. perubahan antara lain terkait
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2020
jumlah 15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Provinsi Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus, dan terpadu agar penyebarannya tidak meluas, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 360/2903/SJ Tanggal 3 Juni 2015 tentang Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga, maka perlu mengatur Standar Satuan Harga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, standar biaya tahun anggaran 2020, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 18 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
Mengubah
PERGUB Prov. Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Gorontalo telah DItetapkan dengan Peraturan Gubernur Gorontaalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Gorontalo dan untuk melaksanakan efektifitas pelaksanaan PSBB di lapangan serta hasil pemantauan dan evaluasi Tim Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dasar hukum peraturan UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Peraturan Menkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Peraturan Menhub No.PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menhub RI No.25 Tahun 2020; Peraturan Menkes No.9 Tahun 2020; Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020; Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020; Keputusan Menkes RI No.HK.01.07/Menkes/279/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2019.
Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat